- Mon-Fri: 8am to 4pm
- Gdg Perpustakaan Undip, Lantai 04, Jl. Prof. Soeda...
Frequently Asked Questions
- Aroomi
- Helpcenter
- FAQs
A. Ketentuan Umum
Aroomi merupakan platform pemesanan ruang dan aset terpadu yang dikembangkan BP UBIKAR sebagai bagian dari transformasi digital Universitas Diponegoro untuk menghadirkan layanan pengelolaan ruang dan aset secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan dapat diajukan oleh:
- Unit kerja di lingkungan Universitas Diponegoro; dan/atau
- Pihak eksternal (perorangan atau badan hukum) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ya. Setiap pemohon wajib memiliki akun terdaftar untuk keperluan verifikasi, pelacakan status, dan dokumentasi transaksi.
B. Akun dan Verifikasi
Pemohon wajib mengisikan data sesuai kategori pemohon, meliputi:
- Nama lengkap/nama badan usaha/instansi,
- Data identitas (NIK untuk perorangan atau NPWP untuk badan/instansi),
- Alamat & kontak aktif,
- Dokumen pendukung (jika diperlukan).
Verifikasi akun dilakukan melalui alamat email yang didaftarkan. Pemohon wajib memastikan email aktif dan dapat diakses.
Pemohon dapat melakukan pengiriman ulang email verifikasi melalui sistem atau menghubungi layanan bantuan apabila kendala berlanjut.
C. Aset dan Ketersediaan
Aset yang dapat dimanfaatkan adalah aset Universitas Diponegoro yang telah ditetapkan sebagai objek pemanfaatan dan ditampilkan pada sistem.
Ketersediaan aset dapat dilihat melalui kalender pemanfaatan pada masing-masing aset dengan memanfaatkan fitur pencarian sistem.
D. Pengajuan Pemanfaatan
Pemohon memilih aset, menentukan jadwal pemanfaatan, dan mengajukan permohonan melalui sistem.
Permohonan dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan pembatalan dan sepanjang belum dilakukan persetujuan.
Status permohonan dapat dipantau melalui akun pemohon pada sistem.
E. Tarif, Pembayaran, dan Pajak
Tarif ditetapkan melalui proses verifikasi secara berjenjang dalam sistem dengan mengacu pada peraturan dan kebijakan Universitas Diponegoro.
Ya. Informasi pajak ditampilkan secara rinci pada lembar tagihan (invoice) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran dilakukan sesuai instruksi yang tercantum pada tagihan (invoice) resmi yang diterbitkan sistem.
F. Pelaksanaan Pemanfaatan
Aset dapat dimanfaatkan setelah permohonan disetujui dan pembayaran dinyatakan lunas.
Pengguna wajib menggunakan aset sesuai peruntukan, menjaga kondisi aset, serta mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Kerusakan menjadi tanggung jawab Pengguna sesuai dengan perjanjian pemanfaatan aset.
G. Layanan Bantuan
Pemohon dapat menghubungi layanan bantuan melalui menu bantuan atau kontak resmi yang tersedia di sistem.